Ruko di Duta Garden Blok D1/45, Jurug Mujibaru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, digerebek tim Resmob dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Tempat itu digerebek karena jadi tuan rumah judi modus game ikan.
Indonesia – “Tersangka berjudi bersama modus game ikan dan gokong. Seperti bikin game layaknya dingdong, namun digunakan judi,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Minggu (7/07). ). ). 2/2016).
Tempat tersebut digerebek pada Rabu (3/2) sore dipimpin Kasubdit Resmob I Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kompol Doffie F Sanjaya. Tersangka, Guan An dengan sebutan lain Aan, sebagai pemilik dan pengedar ditangkap didalam penggerebekan tersebut.
Seperti kartu kuning yang berisi 5 ribu poin bersama dengan harga Rp. 50 ribu dan kartu hitam berisi 10 ribu poin seharga Rp. 100 ribu. Setelah mendapatkan kartu, pemain dapat menentukan meja permainan.
“Kemudian meja game ikan diisi pemain, masing-masing pemain isi atau menempatkan poinnya bersama pemberian karyawan sebagai ‘anak koin’,” lanjutnya.
Selanjutnya pemain menekan tombol pilihan sambil memastikan jumlah poin yang akan dipasang sebagai taruhan. Pemain harus menghubungi ‘coin child’ andaikan ingin menghentikan permainan dengan istilah ‘cancel’.
“Lalu pegawai ‘coin child’ dapat memberitahukan nilai credit point paling akhir pemain itu” tambahnya.
Perjudian mirip bersama dengan permainan anak-anak. Bedanya, semua saldo poin pemain di arena perjudian bisa ditukar dengan duit tunai. Di lokasi itu, polisi mengambil 2 meja ikan, 1 meja gokong, 34 kartu kuning, 26 kartu hitam, duwit tunai Rp 250 ribu, kalkulator, staples, 3 buku transaksi hadiah, dan 12 voucher membeli di supermarket.
Baca Juga : Curi Uang Rp.119 Juta, Pegawai Kampus Unud Gunakan Untuk Judi Online